Scroll Top
PROFIL DAN SEJARAH
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

Organisasi Profesi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Bendera, Lagu, Kartu Tanda Anggota serta atribut lainnya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

Ikatan Penasihat Hukum Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menghimpun dan mempersatukan para Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan hukum di Indonesia, guna meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara secara profesional di bidang hukum secara bertanggung jawab dengan tidak membedakan Suku, Agama, Keturunan, Kedudukan dan Antar Golongan.

Ikatan Penasihat Hukum Indonesia merupakan Organisasi Profesi dalam Bidang Hukum, yang dalam sikap dan tindakannya di-jiwa-i semanggat kekeluargaan, musyawarah dan gotong royong dengan tetap memperhatikan aspirasi Anggota.

Ikatan Penasihat Hukum Indonesia senantiasa menggalang Persatuan dan Kesatuan, mendahulukan Kepentingan Nasional dari pada kepentingan perorangan atau golongan serta bertekat melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen dalam rangka memberikan peran aktifnya dalam Pembangunan Hukum sebagai bagian yang integral dari Pembangunan Nasional.

Organiasi Profesi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia berasaskan Pancasila dan menjadikannya sebagai satu-satunya asas.
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dibentuknya Organiasi Profesi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia Adalah untuk :

01

Menghimpun para Advokat di Indonesia baik yang senior maupun yunior dalam suatu wadah Organisasi Profesi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.

02

Menumbuh kembangkan dan memelihara rasa setia kawan, rasa persatuan dan kesatuan diantara para Anggota dalam menjalankan profesinya.

03

Meningkatkan kualitas Profesi Advokat, integritas, moral dan Profesionalisme, menjaga martabat dan kehormatan Profesi Advokat, menetapkan dan menjaga dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Profesi Advokat bagi para anggotanya.

04

Memperjuangkan, membela, melindungi, dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri setara dengan penegak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

05

Berperan serta secara aktif didalam masyarakat dalam memberikan penyuluhan hukum, pembinaan kesadaran hukum, pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

0
TOTAL ANGGOTA
Mari bergabung bersama keluarga
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
× Ada yang bisa kami bantu?