Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 mengingatkan anggotanya di DPD provinsi dan DPC kabupaten/kota untuk tetap menjaga profesionalitas kerja sebagai advokat.
Selain itu, penasihat hukum harus bisa menjadi officium nobile dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari kalangan keluarga kurang mampu (miskin).
Perwakilan DPP IPHI 1987, Ari Nizam menyampaikan, konsolidasi anggota dan pengurus IPHI 1987 harus sering dilakukan sebagai sarana penguatan keprofesian advokat Indonesia.
Kata dia, seorang advokat harus bisa mempertahankan sikap kritisme, membela hak dan kebutuhan masyarakat, serta tetap maju dan menjaga persatuan.
Saat ini IPHI 1987 hadir hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia.
Di Jawa Tengah, IPHI memiliki anggota lebih dari 300 advokat yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Ari Nizam menegaskan, Advokat harus bisa menempatkan diri sebagai penegak hukum yang cerdas dan terampil, serta punya moralitas yang tinggi.
Berperan dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam rangka terciptanya hukum yang adil.
“Ke depan kami siapkan lomba karya ilmiah untuk mahasiswa fakultas hukum dari perguruan tinggi se-Indonesia. Bertujuan menyiapkan generasi-generasi yang terbaik sebagai pembela dan penegak hukum,” terangnya, Rabu (22/5/2024).
Ketua DPD IPHI 1987 Jawa Tengah, Victor Nizam menambahkan, konsolidasi anggota advokat ini bakal dibudayakan terus setiap tahun.
IPHI 1987 sudah melebarkan sayapnya di 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meliputi, Kota Semarang, Jepara, Pati, Kudus, Rembang, Blora, Grobogan, Magelang, Kabupaten Semarang, Tegal, Brebes, Pekalongan, Solo, dan Boyolali, Kendal, Pemalang, Salatiga, Banyumas, dan Banjarnegara.
Kata dia, sebuah organisasi membutuhkan kegiatan ringan tatap muka bersama untuk mengakrabkan dan menguatkan kesatuan antar anggota.
Pihaknya bakal melakukan follow up terkait rencana lomba karya ilmiah bagi mahasiswa. Pertama, konsep ini bakal dikenalkan dan disosialisaikan kepada mahasiswa melalui kampus masing-masing.
Pihaknya juga membuka penjaringan advokat bagi mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai advokat.
Yaitu menjadi penasihat hukum yang profesional, bisa menjadi andalan bagi masyarakat yang membutuhkan jasa pendampingan.
“Kami beberapa waktu lalu menggelar konsolidasi organisasi tingkat Jawa Tengah dengan tema Peningkatan Peran dan Profesionalisme Advokat Menuju Taraf Officium Nobile,” tuturnya.
Wakil Ketua DPD IPHI Jateng, Moh Jamaah menambahkan, melalui konsolidasi ini dapat digunakan untuk menyampaikan info terbaru di dunia advokat.
Selain bergerak di bidang bantuan hukum kepada masyarakat, advokat juga mempunyai peran bersama legislator terkait legal draft rancangan peraturan daerah, namun bersifat temporer.
Advokat juga harus menjadi officium nobile, yaitu membantu pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bagian dari proses penguatan sikap, moral, dan integritas advokat sehingga tercapai derajat officium nobile. Yaitu profesi terhormat dan mulia ketika bisa mendampingi masyarakat lemah dalam penegakan hukum.