Scroll Top

Rakernas IPHI 2019, Menjaga Keutuhan NKRI

Transportasi.co | Dengan mengusung thema IPHI Berperan Aktif Dalam Memperjuangkan Supermasi Hukum dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Serta Menjaga Keutuhan NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Rekernas ini akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 28 s/ 29 September 2019 bertempat di Hotel Menara Peninsula yang berada di bilangan Slipi, Jakarta Barat.

Menurut Sekjen DPP IPHI, Zakiruddin Chaniago,SH., MK., sebelum UU Advokat lahir pada tahun 2003, telah terlebih dahulu diawali dengan bergabungnya7 (tujuh ) organisasi profesi Advokat Indonesia yaitu : Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI);Serikat Pengacara Indonesia (SPI); Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dalam satu wadah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Kemudian terbit surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : KMA/44/III/2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut, disitulah pertama kali kekuasaan penyelenggaraan ujian advokat sebagian diserahkan kepada KKAI. Akhirnya lahirlah UU Advokat No.18 Tahun 2003 dan cita-cita advokat sebagai Penegak Hukum yang sederajat dengan catur wangsa lainnya terwujud. Dalam pasal 32 UU Advokat, ke-7 organisasi profesi advokat ditambah satu lagi menjelang diundangkannya UU Advokat yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) atas usulan Menteri Kehakiman saat itu Prof Yusril Ihza Mahendra sehingga berubah menjadi 8 organisasi profesi advokat sebagai anggota ex-officio dari KKAI seluruhnya telah diakui oleh para pembentuk undang-undang.

“Dengan demikian secara juridis formal keberadaan organisasi profesi advokat di Indonesia telah diakui oleh Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003 yang secara limitative UU telah menyebut ke-8 Organisasi Profesi Advokat yaitu :IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI,” kata Zakiruddin Chaniago

Lebih jauh dia menjelaskan, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Baik secara yuridis maupun sosologis advokat memiliki peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Peran advokat dalam penegakan hukum dirasa belum maksimal, hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor.

Peran dan tanggungjawab advokat dalam penegakan hukum dalam kenyataannya belum optimal, hal tersebut dikarenakan adanya benturan kepentingan antara advokat sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran dan advokat sebagai profesi hukum yaitu kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atau wakil dari klien (pihak yang berperkara). Sehingga seharusnya advokat dalam membela klien harus bertindak sebagaimana kode etik advokat yang bertugas untuk menegakkan keadilan bagi kliennya dan semuanya. Serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran sehingga tidak dibenarkan jika ia kukuh mempertahankan kesalahan klien, yang dicari adalah keadilan yang bersifat luas, bukan hanya kepentingan memenangkan perkara di Pengadilan.

“Rakernas IPHI 2019 merupakan wujud sinergitas bagi seluruh pimpinan IPHI seluruh Indonesia, yg juga akan menjadi kebangkitan semangat juang IPHI sebagai Organisasi Advokat Pejuang yang sesungguhnya,”pungkas Zakiruddin Chaniago Sekretaris Jenderal IPHI. (DH)

Leave a comment

× Ada yang bisa kami bantu?