YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPHI 1987 DIY) bersama Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bantul sukses menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar untuk Mencegah Tindak Kriminal.” Acara ini digelar pada Jumat (21/2/2025), dan dihadiri oleh Guru BK SMP/MTs se-Kabupaten Bantul serta stakeholder MAN 2 Bantul.
Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Dini
Pendidikan hukum sejak dini dinilai sebagai langkah strategis untuk membentuk karakter pelajar yang patuh pada aturan dan menghargai keadilan. Melalui diskusi interaktif, pelajar diajak memahami sistem hukum yang berlaku di Indonesia serta implikasi hukum dari tindakan mereka sehari-hari.
Ketua DPD IPHI 1987 DIY, RR. Diah Kartika, S.H., M.M., C.M., C.I.R.P., C.B.L.C., menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Kami ingin membantu siswa dan tenaga pendidik memahami dampak hukum dari tindakan mereka, sehingga dapat mencegah kenakalan remaja lebih dini, ” ujarnya.
Mencegah Kenakalan Remaja Melalui Edukasi Hukum
Tujuan utama penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman tentang implikasi hukum dari kenakalan remaja dan kriminalitas di sekolah. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan siswa.
Sudirman Juniper Sibarani, S.H., hadir sebagai salah satu pembicara dalam acara ini. Dia memaparkan materi ‘Implikasi Hukum Akibat Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Sekolah’, dengan mengangkat topik ‘Kekerasan Seksual dan Penganiayaan’, yang membahas berbagai kasus yang kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti perundungan, tawuran dan penyalahgunaan narkotika.
“Edukasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa akan konsekuensi hukum dari setiap perbuatan mereka, ” jelas Sudirman.
Pembicara selanjutnya adalah Yohanes Baptista Adrian Bahi, S.H. yang menyampaikan topik ‘Bullying’, di antaranya faktor penyebab, bentuk-bentuk dan dampak bullying. Sekaligus dijelaskan bullying dilihat dari aspek hukum dan peran sekolah untuk mencegah bullying.
Kemudian, dilanjutkan oleh Fadhil Adnan Grandhistiya, S.H. yang membahas topik ‘Pemalsuan Tanda Tangan’ agar tidak terjadi di lingkungan sekolah, baik untuk dokumen cetak maupun elektronik.
Dampak Positif Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar
Lebih lanjut, Diah menuturkan, melibatkan pelajar dalam diskusi tentang isu-isu hukum tidak hanya meningkatkan pemahaman mereka, tetapi juga membentuk sikap kritis terhadap aturan dan norma yang berlaku. Acara ini menjadi langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan angka kenakalan remaja dan tindak kriminal di sekolah dapat ditekan, serta tercipta lingkungan pendidikan yang lebih harmonis dan berkeadilan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Madrasah MAN 2 Bantul Nurhasanah Rahmawati, S.Pd, M.M. sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh DPD IPHI 1987 DIY ini. Dia berharap kegiatan ini memiliki dampak positif meningkatkan kesadaran hukum pelajar dan remaja di Bantul.